Jumat 23 May 2014 20:33 WIB

YLKI: Berlakukan Pelajar ke Sekolah Bersepeda

 Pegawai bersepeda (Republika/Yasin Habibi)
Pegawai bersepeda (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Jambi mengimbau Pemkot Jambi melalui Dinas Pendidikan dan pihak kepolisian setempat perlunya memberlakukan larangan pelajar bersepeda motor ke sekolah dan menggantinya dengan program bersepeda dan jalan kaki.

Program ini bisa meminimalisasi kemacetan yang saat ini semakin meresahkan dan menjadi persoalan serius di jalanan Kota Jambi, kaya Ketua YLKI Jambi Warasdi di Jambi Jumat.

Menurut dia, perkembangan Kota Jambi saat ini yang semakin ramai semakin tak terbendung dengan persoalan kemacetan seperti halnya kota besar lainnyadi Tanah Air.

Oleh karena itu, diperlukan adanya penataan ulang dan perencanaan penangan dini oleh Pemkot dan kepolisian.

Para pelajar SMA dan SMP yang sebenarnya tidak atau belum boleh memiliki SIM mengendarai sepeda, mulai saat ini harus tegas pelarangannya, katanya.

Di sisi lain, sebagai solusinya jalan kaki bagi siswa yang rumahnya dekat sekolah dan bersepeda bagi yang tempat tinggalnya jauh adalah cara yang sangat elegan diberlakukan, ujar Warasdi.

Program tersebut sejalan dengan program "go green", yang ramah lingkungan, kota hijau bebas polusi, atau program "bike to work" yang semakin populer digeluti masyarakat saat ini.

"Bila perlu Pemkot bisa membuat Perda untuk mengatur hal ini," katanya.

Menurut dia, akan lebih baik jika Pemkot Jambi dan kepolisian mencanangkan program "bike to school" sebagai proyek percontohan bagi penanganan masalah kenakalan remaja di jalan raya yang selama ini semakin menjadi masalah bagi kota-kota besar.

"Pada zaman dahulu anak sekolah berangkat ke sekolah berjalan kaki atau bersepeda beramai-ramai, tidak ada siswa yang berani bersepeda motor apalagi bermobil ke sekolah, meskipun dia anak orang kaya. Nah kenapa semangat lama itu kembali dibangkitkan dan dikembangkan dalam upaya kita membangun generasi saat ini," tegas Warasdi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement