REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang Anak, Hasan Maulana kedapatan membawa ganja sebanyak 9 kilogram (23/5). Anak usia 16 tahun 6 bulan ini kedapatan membawa ganja bersama temannya Robi Anggara 25 tahun di pinggir Jalan Jembatan Kampung Cengger Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota dan Penahanan di Rutan Polres. Hasan yang sehari-harinya berjualan koran mengaku diajak Robi. Robi seorang pengaguran yang bertempat tinggal di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah.
Atas penangkapan ini, Kedua orang ini dijerat dengan pasal 114 ayat dua subsider Pasal 111 ayat dua Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman pidana seumur hidup, atau penjara paling sedikit enam tahun penjara.
Minggu lalu, Kesatuan Reserse Narkoba Kota Bogor menanggkap 26 orang pengedar narkoba. Mereka kedapat memiliki 100 Kilogram ganja.