REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tengah melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Filipina telah mendengar berita penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Presiden telah mendengar namun belum mendapatkan pemberitahuan resmi, lazimnya akan ada surat tembusan dari KPK," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Manila, Jakarta kepada wartawan, Kamis.
Untuk itu ia menambahkan belum ada sikap resmi dari Presiden terkait hal itu.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis, menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
"Sudah naik ke penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dan kawan-kawan sebagai tersangka," katanya.
Pada Selasa (6/5), KPK meminta keterangan Suryadharma Ali dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
Menteri Agama Suryadharma Ali selepas diperiksa KPK pada Selasa (6/5) mengaku tidak mampu menjangkau terlalu detail ke jajaran di bawahnya terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji oleh KPK.
Suryadharma mengatakan Tim Penyelidik KPK menanyakan penyelenggaraan haji pada 2012-2013 terutama pengadaan katering dan pengadaan perumahan di Arab Saudi.
Ia mengatakan keberadaan pemondokan-pemondokan haji yang tidak layak baru diketahui ketika evaluasi penyelenggaraan pada empat hari hingga lima hari setelah penyelenggaraan haji.
Suryadharma mengatakan dana total haji selama satu tahun hingga saat ini berjumlah sekitar Rp70 triliun dan manfaat atau bunga dari dana itu dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk peningkatan kualitas layanan.