REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah pusat mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menutup lokalisasi prostitusi.
''Karena itu menjadi domain dari pemerintah daerah,'' kata Direktur Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, Soni W Manalu, kepada Republika, Kamis (22/5).
Berdasarkan catatan instansinya, sedikitnya terdapat 183 lokalisasi prostitusi di seluruh Indonesia. Hingga akhir tahun lalu, 23 di antaranya sudah ditutup oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.
Sebanyak 11 lokalisasi yang ditutup tersebut berada di Banyuwangi, tujuh di Surabaya, dua di Tulungagung, dua di Jambi, dan satu lagi di Palembang.
Meski Kemensos tidak berwenang menutup lolakisasi, kata dia, namun instansinya akan mendukung setiap upaya pemda yang memiliki itikad baik ke arah itu.
Salah satunya adalah dengan menyiapkan dana dan program rehabilitasi bagi para pekerja seks komersial (PSK) yang menggantungkan nafkahnya di tempat-tempat prostitusi tersebut.
''Program rehabilitasi ini banyak sekali bentuknya. Di antaranya adalah memberikan bimbingan sosial dan keterampilan bagi para mantan PSK,'' kata Soni.