REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta industri farmasi mematuhi aturan mengenai pembatalan izin edar obat mengandung Dekstrometorfan.
''Sampai saat ini penyaluran dan penggunaan Dekstrometorfan tunggal masih diizinkan, sampai dengan batas waktu 30 Juni 2014,'' kata Budi Djanu Purwanto, kepala bagian Humas BPOM, dalam keterangan pers yang diterima Republika di Jakarta, Kamis (22/5).
Budi mengatakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM No HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tertera secara jelas baha mengandung Dekstrometorfan sediaan tunggal diberi waktu paling lambat hingga 30 Juni 2014.
''Setelah batas waktu tersebut obat mengandung Dekstrometorfan tunggal maka dinyatakan sebagai obat ilegal dan harus dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas Balai Besar Balai POM setempat,'' katanya.
Lebih jauh Budi menjelaskan obat mengandung Dekstrometorfan tunggal dalam dosis yang ditetapkan dapat memberikan efek terapi.
Namun penggunaan dalam dosis tinggi dapat menimbulkan efek euforia dan halusinasi penglihatan maupun pendengaran.
''Intoksikasi atau overdosis Dekstrometorfan dapat menyebabkan hipereksitabilitas, kelelahan, berkeringat, bicara kacau, hipertensi, dan mata melotot (nystagmus),'' jelasnya.