REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), Todung Mulya Lubis, menegaskan, Jokowi sama sekali tidak terlibat pada teknis pengadaan bus Transjakarta yang diduga ada penggelembungan dana di dalamnya.
Dia berdalih, hal tersebut jadi alasan kliennya tersebut tidak dipanggil oleh Kejaksaan Agung. "Saya rasa Kejaksaan Agung belum membutuhkan keterangan Jokowi," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di posko pemenangan Jokowi for Presiden di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat.
Meski demikian, Todung memastikan calon presiden dari PDIP tersebut akan bersikap kooperatif jika memang dia dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai keterangan.
Kuasa hukum Jokowi yang lain, Alexander Lay bahkan mengatakan bahwa Jokowi sangat terbuka dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga tengah mendalami kasus itu.
Menurutnya, sejak awal Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga sudah mempersilakan KPK untuk menelusuri dugaan korupsi dalam kasus pengadaan bus senilai Rp 1 triliun tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Alexander mengatakan bahwa PDIP memang sengaja membentuk tim kuasa hukum sebagai upaya untuk membela Jokowi dari upaya-upaya yang bertujuan mencegahnya jadi presiden. Sebab, menurut dia, kasus bus Transjakarta ini sudah dipolitisir.
Alexander mengatakan, pernyataan mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono yang menyebut Jokowi mengetahui pengadaan bus tersebut hendak dipelintir sehingga mengesankan bahwa Jokowi mengetahui adanya penggelembungan dana dalam kegiatan tersebut.
"Kita lihat upaya ini bukan bermotif hukum lagi, tapi sudah bermotif politik agar masyarakat terpengaruh untuk tidak pilih Jokowi," ujarnya.