REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Duta Besar (Dubes) Malaysia untuk Indonesia Zahrain Mohamed Hashim, dan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH M Zainul Majdi, membahas persoalan yang berkaitan dengan perkawinan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan wanita Malaysia.
"Ini (perwakinan TKI dengan wanita Malaysia) juga yang dibicarakan atau dibincangkan tadi, dengan Pak Gubernur," kata Zahrain, usai pertemuan koordinasi dan silaturahmi di ruang kerja Gubernur NTB, di Mataram, Kamis.
Ia mengungkapkan bahwa telah mencuat beragam persepsi di Malaysia terhadap TKI asal NTB yang menjalin hubungan asmara dengan wanita Malaysia. Cukup banyak TKI asal NTB yang membawa pergi wanita Malaysia ke kampung halamannya di Pulau Lombok, kemudian dijadikan istri.
Menurut Zahrain, Pemerintah Malaysia hanya ingin memastikan bahwa perkawinan antara warga Indonesia asal NTB dengan wanita Malaysia itu, sesuai undang undang perkawinan yang berlaku di ajaran agama Islam.
"Kami hanya ingin memastikan supaya perkawinan itu sesuai undang-undang Islam, agar statusnya halal, dan agar supaya halal, salah satu aspeknya yakni wali nikah. Kadang-kadang wali tak jelas maka timbul masalah, karena tidak ada wali," ujarnya.
Dubes Malaysia itu mengapresiasi respon Gubernur NTB yang juga menginginkan perkawinan TKI dengan wanita Malaysia itu harus sesuai ketentuan agama, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Tadi Pak Gubernur setuju, dan kita selaraskan isu itu (perkawinan), supaya tidak timbul persoalan atas perkawinan itu, kita tetap pegang teguh pada hukum Islam. ini yang banyak dibicarakan atau dibincangkan tadi," ujarnya.
Perkawinan TKI asal NTB dengan wanita Malaysia, sudah sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini, dan tidak jarang berujung masalah, termasuk masalah keimigrasian.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Mataram Indra Inkandarsyah, sejak beberapa tahun terakhir ini cukup banyak warga Malaysia yang nekat mengikuti kekasihnya yang berprofesi TKI asal Pulau Lombok, NTB hingga layak dideportasi karena kelebihan izin tinggal.