Kamis 22 May 2014 09:33 WIB

Berkas Emon Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Berkas penyidikan tahap pertama kasus kejahatan seksual kepada ratusan anak di Kota Sukabumi yakni dengan tersangka AS alias Emon sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi.

"Untuk berkas penyidikan tahap pertama ini sudah kami limpahkan dan menunggu hasil pihak kejaksaan apakah dalam berkas tersebut ada revisi atau tidak, jika tidak maka kami akan segera melimpahkan berkas penyidikan tahap dua sehingga Emon bisa segera dijadikan tahanan kejaksaan," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso kepada Antara, Kamis.

Menurut Hari, penyidikan yang terhadap kasus pedofil ini dianggap sudah selesai dan diharapkan Kejari Sukabumi bisa segera menetapkan P21 terhadap kasus tersebut sehingga tersangka Emon bisa segera disidangkan. Walaupun pihaknya sudah mulai melimpahkan berkas penyidikannya kepada pihak kejaksaan namun penyelidikan masih terus dilakukan.

Lebih lanjut, sampai saat ini jumlah korban yang melapor bertambah empat orang yang awalnya 114 anak kini menjadi 118 anak dari jumlah tersebut 36 anak diduga menjadi korban sodomi Emon. Selain itu, pihaknya juga masih memburu dua tersangka lainnya yang diduga pelaku kejahatan seksual yang dilakukan kepada Emon dan diharapkan dalam waktu dekat ini kedua tersangka itu bisa ditangkap untuk kembali mengembangkan kasus ini.

"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan berulang-ulang. Awalnya kami juga menjerat tersangka dengan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan, namun pasal itu dirasa kami kurang pas karena hukumannya sangat rendah untuk seorang pedofil yakni hanya lima tahun, sehingga kami mencabut pasal tersebut dan berharapa Emon bisa diberikan ganjaran hukuman oleh hakim seberat-beratnya," tambahnya.

Di sisi lain, saat ini Emon sudah disatukan oleh tahanan lain di sel Mapolres Sukabumi karena sebelumnya tersangka sempat dipisahkan dan dijaga ketat oleh anggota polisi karena khawatir melakukan tindakan nekat seperti bunuh diri atau lainnya.

Namun saat ini Emon sudah tenang dan sudah bisa berkomunikasi dengan pelaku kejahatan lainnya yang salah satunya adalah seorang kakek berusia 70 tahun yang juga merupakan tersangka kasus pedofil kepada anak perempuan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement