REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI, Mayjen TNI Ngakan Gede Sugiartha, mengatakan berdasarkan aturan pengamanan TNI terhadap pengusaha di luar aset negara tidak diperbolehkan. Karena TNI harus menjaga operasionalnya sendiri.
"Aturannya ga boleh sih. Karena kita aparat TNI sudah ada aturan di TNI, itu tidak boleh. TNI itu harus menjaga operasionalnya dia," ujar Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI, Mayjen TNI Ngakan Gede Sugiartha seusai penandatanganan kerjasama pengamanan pelabuhan di Marunda, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (21/5).
Menurutnya, jika ternyata ada TNI yang melakukan itu maka akan ditindak secara hukum. Nanti seperti apa hukumnya bisa hukum disiplin atau hukum pidana.
Terkait pelaksanaan menjaga keamanan agar investor mau berinvestasi di Indonesia, Sugiartha mengatakan, nanti bisa dilihat konteksnya serta bentuk ancamannya seperti apa.
''Gangguannya itu apa, hambatannya apa, tantangannya apa. Ancaman itu kan ada gangguan, hambatan, tantangan. Kalau bersifat ancaman, ya TNI. Kalau gangguan, kita koordinasikan dengan kepolisian,'' ujarnya.