REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wali Kota Tegal Adi Winarso. Adi akan ditanyai mengenai kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012.
Disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Adi Winarso akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJ (Ikmal Jaya).
Selain Adi, yang masuk dalam jadwal pemeriksaan KPK, Rabu (21/5), juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Tegal Nur Effendi.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012, KPK menetapkan mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya dan Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil sebagai tersangka.
Terhadap keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula ketika Pemkot Tegal menukar guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 m2.
Tetapi, terhadap tukar guling lahan tersebut diduga ada ketidakwajaran nilai transaksi. Hal tersebut dikuatkan dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkot Tegal 2012.