REPUBLIKA.CO.ID,KARIMUN -- Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau menangkap dua kapal yaitu KLM Citra Hidayah dan KM Sumber Rezeki karena menyelundupkan 88 ton bahan peledak jenis ammonium nitrat dari Malaysia.
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) Agus Wahono di Kanwil BC Kepri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Selasa, mengatakan KLM Citra Hidayah ditangkap kapal patroli BC-8001 dengan komandan patroli Karyadi di perairan Pulau Marapas, Jumat (16/5) pada koordinat 01 derajat 07' 06" Lintang Utara dan 105 derajat 26' 06" Bujur Timur.
KM Sumber Rezeki ditangkap di perairan Pulau Pejantan pada posisi 00 derajat 37' 24" Lintang Utara dan 107 derajat 10' 30" Bujur Timur pada Minggu (18/5) oleh kapal patroli yang sama.
"Ammonium nitrat yang kami amankan sebanyak 928 bags (karung-red) isi 25 kilogram atau 23 ton dari KLM Citra Hidayah dan 2.600 bags atau 65 ton dari KM Sumber Rezeki. Totalnya sekitar 3.500 bags," katanya, semalam.
Agus Wahono menjelaskan, penangkapan kedua kapal tersebut berawal dari informasi intelijen yang ditindaklanjuti dengan mengerahkan kapal patroli untuk melakukan pengintaian dan pencegatan di perairan yang diperkirakan akan dilintasi kedua kapal tersebut.
"Dari olah intelijen, saya memutuskan untuk ikut turun ke laut menangkap kedua kapal tersebut," ucapnya.Menurut dia, nahkoda kedua kapal, masing-masing Hs dan NK tidak dapat menunjukkan dokumen pelindung atau kepabeanan. Namun berdasarkan pengakuan awak kapal, ammonimum nitrat tersebut dibawa dari Sedili, Malaysia.
KLM Citra Hidayah, menurut dia, diduga hendak mengangkut ammonium nitrat tersebut ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, sedangkan ammonium nitrat yang diangkut KM Sumber Rezeki diduga hendak diangkut ke Sulawesi.
"Memang tidak ada dokumen yang menyatakan ammonium nitrat itu dari Malaysia. 'Port clearance' tidak ada, 'export declaration' dari kastam Malaysia juga tidak ada. Tapi, nakhoda kedua kapal menyebutkan berasal dari Sedili, Malaysia," katanya.
Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan kedua kapal tersebut adalah mengangkut barang larangan pembatasan impor tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan.
Perkiraan kerugian negara berupa pajak, jika ammonium nitrat tersebut lolos ke Tanah Air sekitar Rp1,1 miliar.