REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan anak (PPA), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menangkap lagi seorang pelaku penjualan manusia atau 'human trafficking' di lokalisasi di Kota Jambi.
Setelah mengamankan seorang pelaku traffiking atas nama Dania yang menjadi 'mucikari' beberapa waktu lalu, kini satu lagi tersangka juga berhasil diamankan dari lokalisasi, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Selasa (20/5).
Tersangka baru yang berhasil ditangkap adalah Wawan (52) warga lokalisasi Payo Sigadung. Tersangka ditangkap beberapa hari yang lalu di cafe di lokalisasi Payo Sigadung dan Wawan adalah operator cafe milik Dania.
Dengan demikian total tersangka yang ditangkap sebanyak dua orang. Tidak menutup kemungkinan tersangka bisa saja bertambah lagi dalam kasus traffiking tersebut.
"Kita masih mengembangkan kasusnya dan kedua tersangka lagi diperiksa intensif," katanya. Tersangka Dania ditangkap atas laporan polisi No LP/B-432/IV/2014/Bareskrim tertanggal 25 April 2014 atas tindak pidana traffiking. Tersangka ditangkap di rumahnya di lorong Kemuning, Jalan TP Sriwijaya.
Sebelumnya, Sinta Fansiska (29), warga Perumahan Central Park, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat diduga menjadi korban trafficking, dan dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK) di lokalisasi Payo Sigadung, Jambi. Selama 1,5 bulan, Sinta dipekerjakan tanpa mendapat upah serta pengidupan yang layak.