Selasa 20 May 2014 18:53 WIB

Mantan Caleg Ketangkap Bawa Sabu

Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG AMPEK -- Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap mantan calon legislatif (caleg) dari salah satu partai politik peserta pemilu 2014, Nefridal (45), bersama dua temannya, Syaiful Hendri (29) dan Hendri Supardi (29) usai memakai sabu, Senin (19/5) malam.

"Memang benar satu dari tiga tersangka adalah seorang caleg sebelumnya yang tidak terpilih. Mereka ditangkap di dekat SPBU Batang Toman Kecamatan Pasaman usai mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Senin (19/5) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP Sofyan Hidayat, di Simpang Ampek, Selasa.

Sofyan mengatakan dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 500 ribu, satu gelas kecil untuk memakai sabu dan satu unit mobil Avanza BA 269 NP warna merah maron.

Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Antonius Dachi, menambahkan penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas ketiga tersangka yang dicurigai memakai sabu.

Mendapat informasi itu, jajaran Satuan Narkoba langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka. Diperoleh informasi bahwa ketiganya menggunakan mobil avanza BA 269 NP dari Kecamatan Sungai Aur.

Setelah itu, mobil yang dicurigai itu parkir di depan kafe banana Simpang Ampek. Saat itu salah seorang tersangka Nefridal turun dari mobil untuk menemui temannya, sedangkan dua temannya lagi menunggu di dalam mobil.

Tidak lama setelah itu, tersangka naik mobil kembali dan melanjutkan perjalanan hendak menuju Kecamatan Kinali. Saat mengisi bahan bakar di SPBU Batang Toman, polisi langsung melakukan penggeledahan.

"Dari tangan salah seorang tersangka Syaiful, kami menemukan satu ji sabu dibungkus dengan plastik yang disimpan dalam saku tersangka," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement