Selasa 20 May 2014 18:35 WIB

Polisi Tahan Empat Tersangka Pembakar Rumah Warga Blitar

Garis polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Garis polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Petugas Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menahan dan menetapkan empat tersangka pelaku pembakaran rumah Satir (80), warga yang dituduh sebagai dukun santet di Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Blitar AKP Wisnu Wardhana, Selasa mengatakan keempat pelaku itu adalah orang yang pernah diperiksa secara intensif oleh polisi, yakni LUD (29) dan MIS (44), warga Desa Ngadipuro, AGU (23) dan WIN (36), warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui terlibat ada yang sebagai provokator, perusak rumah, serta pengeroyokan," katanya.

Ia juga mengatakan, petugas telah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus pembakaran rumah dengan latar belakang tuduhan korban (Satir) sebagai dukun santet. Hasil pemeriksaan itu diketahui, jika salah seorang di antara mereka ternyata masih kerabat.

Sebelum meninggal dunia, saudaranya itu pernah bilang pada pelaku tersebut, jika dirinya merasa dikirimi ilmu hitam oleh korban. Tak berapa lama, akhirnya saudaranya meninggal dunia, sehingga pelaku merasa geram dan mengajak serta warga lainnya untuk meminta "pertanggungjawaban" korban.

Selain mengamankan empat tersangka itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk merusak rumah korban seperti dua batu, satu korek api, satu telepon seluler, serta sebuah kayu.

Saat ini, mereka masih ditahan di Mapolres Blitar untuk mempertanggjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 187 tentang Perusakan, Pasal 170 Pengeroyokan, serta Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Sekitar 200 orang mendatangi rumah Satir di Desa Ngadipuro, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, Senin (12/5) malam. Massa datang ke rumah korban dengan jalan kaki dan sebagian menggunakan kendaraan roda dua. Mereka berteriak, dan langsung membakar rumah korban. Beruntung, saat kejadian, korban melarikan diri, lepas dari musibah kebakaran dan amukan massa.

Massa menuding yang bersangkutan mempunyai ilmu santet. Diketahui, ada dua orang tetangga yang bersangkutan sakit dan datang kepada yang bersangkutan. Mereka sakit, salah satunya gagal ginjal, sehingga meninggal dunia.

Warga merasa tidak terima dengan meninggalnya orang tersebut dan menuduh korban sebagai dukun santet. Warga membakar rumah korban, dan beruntung tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut.

Kepala Polda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono langsung meninjau lokasi pembakaran rumah korban yang dituduh sebagai dukun santet tersebut dan memerintahkan agar penjagaan diperketat di desa itu. Demi menciptakan rasa aman, Kapolda meminta agar diturunkan satu kompi brimob untuk berjaga.

Rumah korban yang dituduh sebagai dukun santet tersebut awalnya juga dipasang garis polisi, untuk memudahkan petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Garis polisi sampai saat ini masih terpasang di rumah korban.

Tim Labfor Polri juga sempat melakukan pemeriksaan di rumah yang bersangkutan. Mereka mengambil sampel rumah korban, serta sejumlah barang bukti yang bisa digunakan untuk mengusut kasus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement