Selasa 20 May 2014 15:53 WIB

Jokowi Pindahan Setelah Jadi Gubernur Nonaktif

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Erik Purnama Putra
Jokowi dan Megawati
Foto: Antara/Haryo Setyaki
Jokowi dan Megawati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Joko Widodo (Jokowi) bersiap meninggalkan rumah dinas gubernur di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat. Sebab, mulai 1 Juni nanti, saat ia berstatus sebagai gubernur non aktif, Jokowi tak boleh lagi menempati rumah yang sudah ditempatinya sejak 1,5 tahun lalu tersebut.

Lalu, di mana Jokowi akan tinggal setelah berstatus sebagai gubernur non aktif? Kepada wartawan, Jokowi mengaku bahwa ia sudah mempersiapkan rumah tinggal baru. "Rumahnya sudah dapat. Nanti dilihat," ujar capres yang berpasangan dengan Jusuf Kalla tersebut, Selasa (20/5).

Menurut Jokowi, rumahnya yang baru itu berlokasi tak jauh dari rumah dinasnya. Meski demikian, dia enggan membocorkan lebih jauh tentang rumah yang akan ditempatinya tersebut. "Nanti dilihat saja," ujar mantan wali kota Solo itu.

Seperti diketahui, apabila sudah resmi berstatus gubernur non aktif, Jokowi tak diperkenankan menggunakan fasilitas rumah dinas. Selain rumah dinas, dia juga tak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas selama menjadi gubernur non aktif. Sesuai peraturan, Jokowi juga tak lagi bisa menggunakan biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris, biaya pemeliharaan rumah, biaya pemeliharaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement