Selasa 20 May 2014 15:25 WIB

BPK Temukan Kerugian Negara Rp 9,24 T

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung BPK
Foto: .
Gedung BPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pemeriksa Keuangan melaporkan telah memeriksa 662 objek pemeriksaan dan mengungkapkan sebanyak 10.996 kasus kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 13,96 triliun.

Ketua BPK Rizal Djalil mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 3.452 kasus senilai Rp 9,24 triliun merupakan temuan yang berdampak finansial.

''Mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan," jelas Rizal dalam penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaaan Semester (IHPS) II kepada DPR, Selasa (20/5) siang.

Dia berkata, rekomendasi BPK terhadap kasus tersebut antara lain penyerahan aset dan atau penyetoran ke kas negara atau daerah, ataupun ke perusahaan milik negara atau daerah.

''Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan dengan penyerahan aset atau penyetoran kas negara atau daerah senilai Rp 173,55 miliar,'' ujar Rizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement