Ahad 18 May 2014 20:58 WIB

DKPP Gelar Sidang Kode Etik 3 Anggota KPU Batam

  Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memimpin  sidang kode etik ketua dan anggota KPU di ruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa (26/3). (Antara/Andika Wahyu)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang kode etik ketua dan anggota KPU di ruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa (26/3). (Antara/Andika Wahyu)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG-- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik terhadap tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Kepulauan Riau nonaktif di Tanjungpinang, Senin (19/5).

"Sidang kode etik terhadap tiga orang komisioner KPU Batam nonaktif itu dilaksanakan besok (19/5) di Kantor Bawaslu Kepri di Tanjungpinang pada pukul 10.00 WIB," kata Majelis Pemeriksa DKPP Kepri, Razaki Persada di Tanjungpinang, Ahad.

Razaki mengatakan, sidang kode etik terhadap tiga orang teradu masing-masing M Syahdan, Ahmad Yani dan Mulkan Siregar serta pengadu Riky Indrakari, Muhammad Musofa, Idawati Nursanti, Bobi Alexander Siregar dan Sallon Simatupang itu juga menggunakan "video conference" dengan anggota DKPP pusat perwakilan dari Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak.

Berdasarkan laporan para pengadu, teradu tiga orang komisioner KPU Batam nonaktif diduga telah melakukan manipulasi lampiran DB-2 dengan pemufakatan jahat untuk membatalkan caleg-caleg proyeksi jadi (teradu) pada 28 April 2014 di Kantor KPU Batam.

Para caleg lintas partai yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga orang komisioner KPU Batam tersebut, juga melaporkannya ke Polda Kepri dalam dugaan tindak pidana dan saat ini Ketua KPU Batam nonaktif telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Razaki, laporan dugaan pelanggaran kode etik komisoner KPU Batam bukan hanya dilaporkan oleh sejumlah caleg dari lintas partai, tetapi juga dilaporkan oleh KPU Kepri langsung ke DKPP untuk lima orang komisioner KPU Batam.

"Sidang untuk laporan KPU Kepri kami belum tahu kapan, masih diproses oleh DKPP pusat," kata Razaki yang juga Ketua Bawaslu Kepri.

Sementara itu hasil sidang kode etik DKPP terhadap lima komisioner KPU Karimun dan anggota Panwaslu Tanjungpinang, Baharuddin menurut Razaki masih menunggu keputusan DKPP pusat. "Kami belum tau kapan akan diputuskan, kemungkinan pekan depan," kata Razaki.

Untuk empat hari ke depan, DKPP akan menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik untuk 31 perkara di Tanah Air, salah satunya KPU Batam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement