Sabtu 17 May 2014 20:32 WIB

Airport Tax Bandara Pekanbaru Naik

Sejumlah calon penumpang memasuki ruang tunggu terminal penumpang yang baru di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Senin (16/7).
Foto: Antara Foto
Sejumlah calon penumpang memasuki ruang tunggu terminal penumpang yang baru di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Senin (16/7).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Otoritas Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, mulai Senin (19/5) memberlakukan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax untuk penerbangan dalam dan luar negeri.

"Baik itu keberangkatan domestik maupun internasional naik dan itu sudah disosialisasikan kepada para penumpang sejak lama," kata Airport Duty Manager Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Ibnu Hasan kepada pers di Pekanbaru, Sabtu.

Ia menjelaskan, besaran kenaikan tarif tersebut adalah untuk domestik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 45 ribu dan untuk internasional naik 100 persen, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu per satu penumpang.

Ibnu mengatakan, kebijaksanaan peningkatan tarif airport tax ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bandara.

Menurut dia, dengan naiknya tarif airport tax ini maka secara otomatis pelayanan di bandara tentunya harus lebih ditingkatkan guna menjaga kepuasan calon penumpang.

Sebelumnya PT Angkasa Pura (AP) I juga telah menetapkan penyesuaian tarif PJP2U atau airport tax untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri di lima bandara.

Penetapan tarif itu berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 224 ayat (2), yang menyatakan besaran tarif jasa kebandaraan pada bandar udara yang diusahakan secara komersial ditetapkan oleh badan usaha bandar udara.

Penyesuaian tarif PJP2U ini dilakukan sebagai upaya Angkasa Pura I dalam menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara.

"Juga mengingat besarnya investasi untuk pembangunan dan pengembangan bandara," ujar Sekretaris AP I Farid Indra Nugraha di Jakarta beberapa waktu lalu.

Lima bandara yang telah lebih dulu menaikkan tarif itu diantaranya adalah Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Internasional Lombok.

Kebijakan tersebut kemudian diikuti oleh Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru mulai Senin (19/5). 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement