REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, segera menginventarisasi seluruh benda cagar budaya yang tersebar di 23 kecamatan setempat.
"Sampai saat ini kami belum mengetahui seberapa pasti jumlah bangunan maupun benda cagar budaya di Kabupaten Bekasi," kata Kepala Bidang Budaya Disparbudpora Kabupaten Bekasi Nengkin di Cikarang, Jumat.
Pihaknya memperkirakan jumlahnya saat ini baru mencapai 103 bangunan dan benda cagar budaya. "Jumlah itu belum termasuk benda cagar budaya yang ada di tangan masyarakat," katanya.
Menurut dia, pendataan terhadap benda cagar budaya itu diperlukan agar nantinya bisa dijadikan sebagai aset daerah.
Pihaknya hingga kini telah mempersiapkan 70 orang petugas pendataan yang masing-masing berasal dari staf Diparbudpora dengan dibantu petugas kecamatan.
"Setiap kecamatan akan diisi oleh tiga orang petugas yang berasal dari petugas kecamatan, mahasiswa dan juru pelihara bangunan cagar budaya yang ada di kecamatan tersebut," katanya.
Upaya pendataan tersebut, kata dia, akan dimulai pada tanggal 28 Mei 2014 secara serentak di seluruh kecamatan. "Sebelumnya kami akan melakukan pembekalan bagi para petugas yang akan turun ke lapangan," katanya.
Setelah benda cagar budaya itu terdeteksi, kata dia, pihaknya akan membuat peta dan buku, kemudian akan dimasukkan ke dalam "database" internet agar masyarakat bisa mengenal dan mengetahuinya.
"Benda maupun cagar budaya yang didata itu juga akan dibuat legalitas hukumnya melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi agar dapat terpelihara dan tidak rusak," demikian Nengkin.