REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya. Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (16/5) hingga sore hari ini dua saksi ahli dimintai keterengannya soal kebijakan pemberian bailout Century yang diduga melanggar hukum.
Setelah mengundang ahli-ahli di bidang ekonomi, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil dua saksi master hukum. Mereka adalah Prof. dr Supanto yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas 11 Maret dan Fuad Fuji Prayitno dosen hukum di Universitas Jendral Sudirman.
"Kondisi ekonomi tengah dalam krisis, tapi tidak disampaikan oleh pejabat Bank Central. Ini seperti apa menurut saksi ahli?" ujar JPU KMS Ronni dalam persidangan.
"Itu artinya menututp-nutupi. Kalau terjadi itu perbuatan melanggar hukum," katan Supanto.
Dijelaskan Supanto, perbuatan yang dilakukan pejabat Bank Indonesia (BI) yang menyebut di depan publik situasi baik-baik saja namun kenyataannya ada gejolak dapat dikategorikan kejahatan ekonomi.
Pengelabuan publik, menurutnya, bisa terkategorikan perbuatan melawan hukum. "Termasuk kejahatan ekonomi, tidak rasional, tidak objektif," ujar dia.