REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengundang saksi ahli dalam sidang kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya.
Sidang yang baru saja usai ini menghadrikan dua saksi ahli di bidang hukum ini ditanya ikhwal adanya dugaan tindak pidana dalam pemberian bailout Century.
Mereka adalah Prof. dr Supanto yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas 11 Maret dan Fuad Fuji Prayitno dosen hukum di Universitas Jendral Sudirman.
Supanto dalam keterangannya ketika ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, ada dugaan kuat pelanggaran hukum dalam pemberian bantuan dana talangan ke Bank Century 2008 silam.
Disebutkan olehnya, terdakwa Budi Mulya terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dengan jabatannya sebagai Deputi Gubernur Bidang IV Bank Indonesia (BI).
"Kebijakan (bailout Century) harusnya dilakukan berdasar analisa. Seharusnya pejabat mengandalkan rasionalitas, dalam hal ini ada kepada penyalahgunaan wewenang," ujar Supanto di pengadian Tipikor Jakarta Jumat (16/5).
Senada dengan Supanto, Fuad Fuji Prayitno melihat alasan penyelamatan Bank Century karena situasi sudah sangat gawat tidak bisa diamini. Sebab, situasi ekonomi saat itu bukan riil ada dalam kondisi kritis parah, namun justru baru diprediksikan akan terjadi.
"Overmacht itu keadaan memaksa, sesuatu keadaan yang luar biasa memaksa, sehingga tidak bisa membuat pilihan atau malah melawan hukum," ujar Fuad.