REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon berhasil menggagalkan penyelundupan daging babi hutan sebanyak 13 karung dengan berat 1.168 Kilogram, pada Kamis (14/5).
Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama BKP Kelas II Cilegon dengan berbagai pihak, seperti Kepolisian Sektor (Polsek) Cilegon, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Cilegon dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Siliwangi.
Kepala BKP Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Ir. Banun Harpini, M.Sc, menyatakan hukuman bagi pelaku penyelundupan daging celeng kurang efektif. Buktinya, jumlah penyelundupan masih tinggi.
Banun mengungkapkan, para pembawa daging celeng hanya diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dengan denda paling banyak 150 juta rupiah.
Ancaman pidana ini, ujarnya, diatur dalam Pasal 6, Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, bahwa setiap media pembawa (dalam hal ini daging) yang diantarkan wajib dilengkapi dengan sertifikat sanitasi dan daerah asal.
BKP Kelas II Cilegon berhasil menggagalkan penyelundupan daging celeng (babi hutan) sebanyak 13 karung dengan berat 1.168 kilogram. Daging babi itu diangkut dengan bus umum PO Lantra Jaya dengan nomor polisi BG 7023 EA.
Bus itu, ujar Banun, dikemudikan oleh saudara Ramlan dengan kenek Saudara Chandra. Berdasarkan pemeriksaan Kepolisian Sektor (Polsek) Pulo Merak, daging itu tidak dilengkapi sertifikat sanitasi dari daerah asalnya.