REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH -- Personel Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, menangkap tersangka pengedar ganja Agus (32) di atas sebuah taksi.
"Tersangka pelaku kami tangkap dalam taksi sekitar pukul 12.00 WIB," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Payakumbuh Kompol Rusirwan, Kamis.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Payakumbuh Selatan, tepatnya di depan SPBU Kelurahan Balai Panjang.
"Pergerakan pelaku sejak awal telah diawasi petugas di lapangan. Sampai di tempat kejadian perkara (TKP), taksi yang ditumpangi langsung dihentikan, dan tersangka pelaku diringkus," katanya.
Dari tangan pelaku, lanjutnya, polisi mengamankan 13 Kg ganja, dan sebanyak 12 Kg di dalam sebuah karung.
Rusirwan mengatakan, saat ini pelaku ditahan di Polresta Payakumbuh, untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. Hal yang sama juga dilakukan kepada sopir taksi.
Sopir taksi Yasmir (35), dibawa ke Polresta untuk dimintai keterangan, dan hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Sopir taksi sedang diperiksa untuk mengetahui apakah terlibat atau tidak dalam perbuatan pelaku," ujarnya.
Sedangkan Kepala Kepolisian Resor Kota Pyakumbuh AKBP Rubintoro Suhada, mengatakan, penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba.
Terlebih, lanjutnya, mengingat daerah teritorial Polresta Payakumbuh yang berdekatan dengan batas provinsi.