REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dewan Perwakilan Daerah RI menetapkan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat masuk lima besar sebagai daerah yang layak untuk dimekarkan atau menjadi calon daerah otonomi baru.
Informasi tersebut terungkap setelah DPD RI menetapkan 65 daerah di Indonesia yang layak dimekarkan. Selain itu, alasan Kabupaten Sukabumi layak untuk dimekarkan menjadi dua daerah otonomi karena luas wilayah yang luas di Pulau Jawa dan Bali, sehingga menjadi pertimbangan dari DPD RI untuk menetapkan Kabupaten Sukabumi menjadi DOB.
"Berdasarkan usulan, Kabupaten Sukabumi akan dimekarkan menjadi dua daerah otonom baru yakni Kabupaten Sukabumi sebagai kabupaten induk dengan ibukota di Kecamatan Pelabuhanratu dan Kabupaten Sukabumi Utara beribukota si Kecamatan Cibadak," kata Anggota Tim Pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara, Wibowo HK
Menurut Bowo panggilan akrabnya, rekomendasi layak dimekarkan ini didasari hasil kerja Komite I DPD RI dalam melakukan kajian, meneliti persyaratan administrasi dan teknis serta kewilayahan. Maka dari itu, pihaknya sangat menyambut baik dengan hasil penetapan dari DPD RI ini, karena usahanya warga Kabupaten Sukabumi untuk dimekarkan tinggal selangkah lagi.
Lebih lanjut, saat ini pihaknya tinggal menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB oleh panitia perancang UU yang diharapkan RUU itu bisa disahkan menjadi UU, sehingga Kabupaten Sukabumi bisa dimekarkan dan memiliki dua pemerintahan dan pemerataan pembangunanpun akan cepat terlaksana.
"Selama ini luasnya wilayah menyebabkan pembangunan tidak merata, seperti di wilayah selatan yakni daerah Pejampangan pembangunan bisa dikatakan minim. Sehingga, jika Kabupaten Sukabumi dimekarkan pembangunan diharapkan bisa lebih merata, karena keuangan daerah bisa terfokus dan mencukupi," tambahnya.
Ia mengatakan pihaknya juga optimis usulan pemekaran Kabupaten Sukabumi ini bisa terealisasi pada Juni 2014 atau paling Oktober mendatang. Bahkan, perjuangan warga Kabupaten Sukabumi untuk meminta pemekaran tidak disadari sudah berlangsung selama 30 tahun dan diharapkan dengan adanya titik terang itu, pemekaran bisa cepat terlaksana.
Sementara, Seketaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Adjo Sardjono mengatakan dengan adanya ketetapan dari DPD RI itu, pihaknya menyebutkan bahwa Pemkab Sukabumi serius dalam memenuhi keinginan masyarakat dalam meningkatkan pelayanan publik melalui pemekaran ini. Diakuinya, saat ini dengan luas wilayah Kabupaten Sukabumi yang terluas di Pulau Jawa dan Bali, pembangunan bisa dikatakan kurang merata walaupun pemerintah tetap berupaya memberikan yang terbaik.
"Pemekaran ini semata-mata untuk mempercepat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bukan hanya untuk kepentingan segelintir orang saja, sebab perjuangannya sudah sejak 30 tahun yang lalu," katanya.