Kamis 15 May 2014 16:10 WIB

Sindikat Sabu Antar Kabupaten Dibekuk

Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap petugas Satnarkoba Polres Indramayu. Keduanya ditengarai merupakan jaringan dan sindikat pengedar sabu-sabu antarkabupaten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (15/5), mereka ditangkap di lokasi berbeda. Dari tangan kedua pengedar itu disita barang bukti satu paket sabu-sabu seharga lebih dari Rp 1.550.000.

Kedua pengedar itu adalah EJ (42 tahun), warga Desa Tunggulpayung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu dan Car alias Salim (39 tahun), asal Dusun Buntut, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini mereka meringkuk di tahanan mapolres setempat.

Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono melalui Kasat Narkoba AKP Carim B Merta menjelaskan, keberhasilan itu bermula dari penangkapan terhadap EJ, di jalan pantura Losarang atau tepatnya di depan hotel Flamingo, ketika pelaku akan masuk hotel tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, dari balik bajunya ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak satu paket dengan seharga Rp 1.550.000. Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya itu dibawa petugas ke Mapolres Indramayu.

Di hadapan petugas, EJ mengakui sudah beberapa bulan terakhir ini mengedarkan sabu-sabu. Dia mengatakan, sabu-sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari Salim, warga Kabupaten Karawang. Selama ini, Salim telah masuk dalam target operasi (TO) petugas Satnarkoba.

Mendapatkan keterangan yang berharga itu, polisi langsung bergerak dan menangkap Salim di rumahnya di Kabupaten Karawang. Saat diinterogasi, Salim mengaku sabu-sabu tersebut diperolehnya dari Jakarta dan selanjutnya diedarkan ke Indramayu dan daerah lainnya.

‘’Kedua tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga 20 tahun penjara, denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,’’ ujar Carim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement