REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Seorang perempuan beranak satu asal Kota Lubuklinggau ditangkap aparat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan. Karena kedapatan menyimpan sabu seberat 53,36 gram.
Tersangka yang diketahui bernama Y (35 tahun) bersama suaminya digrebek tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Selatan di Kediamannya di Ulak Suro Kota Lubuk Linggau, Jumat 25 April pada pukul 13.00 WIB.
Kabid Brantas BNNP Sumsel Ruchimat menjelaskan, suami tersangka yang diduga sebagai pemilik sabu sebenarnya kabur saat digrebek. Sementara Y dibawa ke Palembang untuk menjalani proses hukum.
Barang bukti yang terbagi dalam enam kantong tersebut dilakukan tes oleh tim Labfor Narkoba Polda Sumsel di hadapan wartawan dan pihak terkait.
Dari hasil uji tersebut diketahui, barang bukti merupakan sabu kualitas yang sangat baik. Indikatornya, terlihat dari perubahan warna dan baunya yang sangat menyengat.
Menurut Ruchimat, suami tersangka masih dalam pengejaran. Sedangkan tersangka Y akan melalui proses hukum.
"Dengan jumlah sabu tersebut bila terbukti maka tersangka akan dikenai hukuman sebagai pengedar," katanya.
Menurut dia, tersangka Y yang masih bingung mengaku sama sekali tidak terlibat dalam pengedaran sabu tersebut. "Saya cuma menerima tamu yang mencari suami saya di rumah," katanya.