Rabu 14 May 2014 18:48 WIB

Duh, Para Tersangka Tak Bisa Mengenali Foto Murid JIS

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Nidia Zuraya
Jakarta International School (JIS).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jakarta International School (JIS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus tindak pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) masih terus diproses polisi. Aparat terus mencari dugaan adanya korban lain melalui pemeriksaan lima tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik sudah mendapatkan sejumlah foto yang diminta kepada pihak JIS. Namun, sayangnya foto tersebut tidak bisa membantu pemeriksaan. ''Untuk foto anak TK yang ditunjukkan kepada para tersangka belum dapat dikenali karena hitam putih atau foto copy,'' kata dia, Rabu (14/5).

Selanjutnya, polisi sedang melakukan proses pemberkasan lima tersangka untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.  Lima tersangka tersebut merupakan petugas kebersihan sekolah, Agun Iskandar alias AG (25 tahun), Virgiawan alias Awan, Syahrial alias SY (20 tahun), Zaenal alias ZA (25), dan Afrischa Setyani alias AF (24) yang diancam pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rikwanto mengatakan, sembari menunggu adanya laporan korban lain ke penyidik polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter RS Kramat Jati yang melakukan visum. ''Adanya korban anak TK lainnya, sampai saat ini belum ada yang melapor ke penyidik. Sementara, dokter RS Kramat Jati akan dilakukan pemeriksaan minggu depan,'' kata dia.

Bagaimana dengan pemanggilan Kepala Sekolah JIS, Timothy Carr kembali? ''Terhadap Kepala Sekolah JIS, belum ada jadwal untuk memanggil kembali,'' kata Rikwanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement