Rabu 14 May 2014 17:57 WIB

Ketua KPU Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Gedung Komisi Pemilihan Umum
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Gedung Komisi Pemilihan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Ketua KPU Batam nonaktif, Muhammad Syahdan, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pemilu Legislatif di Batam yang dilaporkan calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Riky Indrakari.

"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, dia ketua (Ketua KPU Batam)," kata penyidik Polda Kepri yang enggan disebutkan namanya di Batam, Rabu (14/5).

Sementara itu, penyidik menyatakan Komisioner nonaktif lain Ahmad Yani, Yudi Cornelis, Mulkan dan Jernih masih sebatas saksi. "Yang lain belum, masih saksi," kata dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo yang dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan jawaban. Muhammad Syahdan yang berada di Polda Kepri tidak mau memberikan keterangan terkait penetapannya sebagai tersangka. "Saya shalat dahulu, sama pengacara saja ya," kata dia.

Kuasa Hukum Muhammad Syahdan, Bali Dalo yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Ketua KPU Batam nonaktif sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Selasa (13/5) malam sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia di Polda Kepri.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Syahdan, kata dia, pertimbangan penyidik menetapkan sebagi tersangka UU No.8 tahun 2012 pasal 312 setelah dianggap mengubah berita acara sertifikat penghitungan suara. "Penyidik menganggap Syahdan mengubah hasil rekapitulasi. Makanya pasal tersebut yang disangkakan," kata Bali.

Bali mengangkat, tidak seharusnya Syahdan disangkakan pasal tersebut karena sama sekali tidak mengubah hasil rekapitulasi. "Itu bukan pasal yang tepat. Karena pasal 312 adalah yang mengatur mengubah berita acara. Padahal tidak dirubah. Yang ada cuma perbedaan data," kata dia.

Bali mengatakan, hasil rekapitulasi sudah ditandatangani, tidak ada yang dirubah. Yang ada adalah perbedaan rekapitulai antara KPU Batam dengan KPU Provinsi setelah pengambil alihan tugas KPU Batam. "Seharusnya Syahdan dikenakan pasal 204 Undang-Undang yang sama yang tidak ada ancaman pidananya. Kewajibannya hanya memperbaiki hasil rekapitulasi," kata Bali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement