REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengamanan terhadap dua objek vital terkait pencalonan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun ini.
Kedua objek vital yang diperketat pengamanannya itu, yakni Balai Kota DKI di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat serta rumah dinas Gubernur DKI di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat.
"Peningkatan pengamanan itu dilakukan dalam rangka menghadapi pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, karena seperti yang kita ketahui, Gubernur DKI menjadi salah satu calon presiden (capres)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Wiriyatmoko di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (14/5).
Menurut dia, peningkatan pengamanan tersebut akan dilakukan sejak satu minggu sebelum masa pemilihan, saat pemilihan, hingga setelah pemilihan. Pengamanan itu dilakukan untuk menjaga situasi dan suasana Kota Jakarta, sehingga senantiasa kondusif dan aman terkendali.
"Selain itu, peningkatan pengamanan juga dilakukan supaya tidak ada gangguan-gangguan yang dapat merusak stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah DKI selama berlangsungnya pemilihan presiden," ujar Wiriyatmoko.
Dia menambahkan peningkatan kemanan itu pun diberikan karena Jakarta merupakan barometer politik nasional. Sehingga, apabila kondisinya tidak aman dan kondusif, maka dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap daerah-daerah lain di Indonesia.