Rabu 14 May 2014 16:12 WIB

Setelah Sutan, KPK Harus Telusuri Dugaan Keterlibatan Jero Wacik

Menteri ESDM Jero Wacik usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/12). (Republika/Adhi Wicaksono)
Menteri ESDM Jero Wacik usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/12). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sutan Bhatoegana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (ABPN-P) pada Tahun Anggaran 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta juga harus menelusuri dugaan keterlibatan Menteri ESDM Jero Wacik dan petinggi Partai Demokrat lainnya.

"Menurutku sangat mungkin (terlibat), karena ini kebetulan Ketua Komisi (Sutan Bhatoegana) dan Menteri ESDM (Jero Wacik) dari Demokrat. KPK harus menelisik keterlibatan Jero Wacik," kata anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho yang ditemui ROL di Jakarta, Rabu (14/5).

Emerson memaparkan kemungkinan keterlibatan Jero Wacik karena kasus yang menjerat Sutan Bhatoegana merupakan anggaran di Kementerian ESDM yang dipimpin oleh Jero Wacik yang juga sama-sama politisi Partai Demokrat.

Saat APBN-P 2012/2013 ini dibahas, lanjutnya, juga saat partai politik sedang melakukan pengumpulan dana baik untuk Sutan yang akan mencalonkan lagi sebagai anggota DPR periode 2014-2019 maupun untuk Pilpres Partai Demokrat.

"Karena bisa jadi ada kongkalikong dalam pembahasan APBN-P di Kementerian ESDM, artinya kasus ini akan menyeret di kementerian itu secara keseluruhan, termasuk Jero wacik," tegas Emerson.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement