Rabu 14 May 2014 11:06 WIB

Mulai Juni, Jokowi Berstatus Gubernur Nonaktif

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Citra Listya Rini
  Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi berjalan menuju Kantor Presiden di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi berjalan menuju Kantor Presiden di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden yang diusung PDIP, Joko Widodo telah mengantongi izin nonaktif sementara dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Meski Jokowi akan berstatus sebagai Gubernur DKI Jakarta nonaktif setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan capres-cawapres dalam Pemilihan Presiden 2014.

Jokowi sendiri, hari ini, Rabu (14/5), terlihat mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Keduanya berkonsultasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi terkait ijin non aktif yang diambil Jokowi.

Ahok mengatakan ia akan resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur mulai bulan Juni. Sebab, sesuai aturan, Jokowi baru berstatus sebagai gubernur non aktif setelah KPU menetapkan capres-cawapres pada 31 Mei.

Namun, Ahok menjelaskan menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2013 tentang Ketentuan Izin Cuti, sehari setelah ditetapkan sebagai gubernur non aktif, Jokowi masih boleh menandatangai dokumen yang berkaitan dengan tugas gubernur.

"Berarti nanti Surat Keputusan (SK) Presiden tanggal 2 Juni baru saya sebaga Plt. Jadi saya masih aman sampai akhir bulan Mei," ucap mantan Bupati Belitung Timur tersebut, Rabu (14/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement