REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Kepolisian Sektor Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menangkap SR (64), pelaku pencabulan terhadap N (12), siswi sekolah dasar yang juga anak tiri pelaku.
"SR ditangkap di rumahnya di Desa Pondok Kopi, Senin (12/5)," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto, melalui Kapolsek Teras Terunjam, Ipda Budimansyah, di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, sebelum ditangkap di rumahnya, pelaku ini sempat kabur dan menjadi buronan polisi selama dua minggu.
Ia menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi, pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku.
Pelaku menjalankan aksi bejat itu, menurut dia, saat korban sedang tertidur pulas di ruangan tamu rumahnya.
"Saat kejadian itu, korban tidak berani melawan karena diduga pelaku mengancam korban," ujarnya.
Ia menerangkan, peristiwa itu baru diketahui ketika korban menceritakan kepada ibu kandungnya. Dan saat itu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.
Selanjutnya, kata dia, kasus pencabulan ini masih dalam penyidikan dengan meminta keterangan dari pelaku termasuk saksi korban dan ibu kandungnya.
"Selama proses penyidikan ini, pelaku untuk sementara kami tahan di sel Polsek ini," ujarnya lagi.