Rabu 14 May 2014 02:57 WIB

BNN Kepri Musnahkan 360,05 Gram Sabu

 Petugas BNN memusnahan narkotika jenis sabu-sabu di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (20/11). (Republika/Prayogi)
Petugas BNN memusnahan narkotika jenis sabu-sabu di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (20/11). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Badan Narkotika Nasional Kepulauan Riau memusnahkan 365,05 gram sabu dengan nilai sekitar Rp 500 juta hasil penangkapan terhadap tersangka MN di Mukakuning, 14 April 2014.

"Saat penangkapan, barang bukti yang diamankan 473,98 gram sabu. Sebanyak 111,93 gram akan disisihkan untuk laboratorium dan sidang, jadi yang dimusnahkan 360,05 gram sabu," kata Plt Kabid Brantas BNN Kepri Abdul Hasyim Panggabean di Batam, Selasa.

Ia mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan dan dilarutkan dalam air mendidih yang sudah disiapkan. Selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan kamar mandi dengan disaksikan oleh perwakilan dari Polda Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, tersangka, pengacara tersangka, dan BPOM Kepri.

Sebelum dimusnahkan, bubuk kristal dalam bungkus plastik tersebut diuji oleh beberapa petugas memastikan benda tersebut sabu.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan, mengingat sabu tersebut dikategorikan cepat rusak, membahayakan dan penyimpananannya memerlukan biaya yang cukup tinggi.

"Berkas kasusnya saat ini sedang kami siapkan dan segera dikirim ke Kejaksaan untuk segera diproses hukum," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement