Selasa 13 May 2014 11:42 WIB

PNS Merokok di Ruang Kerja Akan Dipotong TKD

Rep: C79/ Red: Julkifli Marbun
Seorang warga mengikuti terapi menghilangkan ketergantungan merokok di sekitar bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad (2/6).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Seorang warga mengikuti terapi menghilangkan ketergantungan merokok di sekitar bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad (2/6). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PRIOK -- Junaedi, Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Utara, Mengatakan, akan ada pembentukan peraturan yang akan memberikan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi PNS yang kedapatan merokok di ruang kerjanya. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2012 mengenai Pedoman Pelaksanaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan di Larang Merokok.

Menurut Junaedi, agar pelaksanaan kawasan di larang merokok berjalan dengan efektif dan efisien, perlu dilakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah. "Di mulai dari tingkat Kelurahan, agar di awasi pelaksanaannya," ujarnya dalam pertemuan koordinasi pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok di kantor Walikota Jakarta Utara, selasa (13/5)

Pelanggaran-pelanggaran yang banyak terjadi di kawasan di larang merokok, terang Junaedi, sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan. Menurutnya, banyak keluhan dari para perokok pasif yang merasa terganggu dengan asap rokok ketika berada di ruangan kerja.

Menanggapi keluhan tersebut, lanjut Junaedi, dikeluarkanlah wacana untuk melakukan pemotongan TKD bagi PNS yang tertangkap merokok di kawasan di larang merokok. "Hal itu masih akan terus di bahas dan di kaji dengan pemerintah Pemda," ujarnya.

Maraknya industri rokok yang semakin besar, kata dia, memberikan pengaruh terhadap bertambahnya jumlah perokok. Ia mengatakan, Ia mengatakan dampak rokok yang mengkhawatirkan adalah terpengaruhnya anak-anak untuk menjadi perokok.

Menurut fakta, kata dia, 15% anak-anak tertarik untuk membeli rokok dan 9% tertarik untuk mencobanya setelah mereka melihat iklan produk rokok di televisi.

Oleh karena itu, Ia menghimbau kepada seluruh penyelenggara aparatur negara agar tidak memakai sponsor rokok untuk kegiatan-kegiatan di wilayahnya. Seperti HUT DKI, kesenian, budaya, dan lain sebagainya.

Selain itu ia juga menghimbau agar anak yang memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) tetapi terbukti merokok agar di data untuk di kaji ulang kelayakan pemberian KJP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement