Selasa 13 May 2014 02:03 WIB

Sakit Hati, Pelajar SMP Tega Bunuh Temannya

Rep: c70/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi pembunuhan.
Foto: IST
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JATINEGARA – Berawal dari sakit hati karena diejek, MF alias Al (14) pelajar sebuah SMP di Jakarta Timur tega membacok rekannya Yakobush Lincoln Abraham Yunus (13) siswa kelas VII SMP Advent Ciracas, Jakarta Timur.

Di hadapan penyidik Polres Metro Jakarta Timur, MF telah mengakui kejadian yang dilakukannya pada Sabtu (10/5) pukul 20.00 WIB. MF bersama enam temannya menemui Bus sapaan akrab Yakobush di sebuah lapangan di dekat rumahnya di Jalan Pule Dinas Kebersihan, Ciracas, Jakarta Timur.

"Hasil pemeriksaan penganiayaan dilatarbelakangi pelaku sakit hati terhadap korban. Korban dianiaya dengan senjata tajam sampai akhirnya meninggal karena kehabisan darah,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, Senin (12/5).

Sebelumnya MF mengakui telah merencanakan melakukan penganiayan kepada korban. Pasalnya, ketika menemui Bus, MF melalui temannya AS alias M (14), telah menyiapkan sebilah celurit.

Sebelum MF menyerang Bus, mereka terlihat sempat adu mulut bahkan MF mencekik leher korban dengan tangan kirinya sampai akhirnya terjadi penganiayaan. Rekan Bus yang juga berada di lokasi kejadian langsung melarikan bus ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo, sayangnya dalam perjalanan korban kehabisan darah dan langsung meninggal.

Kepala Polisi Sektor Ciracas, Komisaris Suwanda mengatakan, pelaku dendam karena lantaran kerap diejek oleh korban. "Dia (MF) sering di kata-katain setiap kali bertemu. Kemudian timbul rasa ingin balas dendam," ujar Suwanda.

Saat ini polisi telah menahan MF dan AS dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat rekan pelaku lainnya masih ditetapkan sebagai saksi.

MF terancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau 80 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Sementara AS dikenai pasal yang sama, namun ditambah Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement