Senin 12 May 2014 17:10 WIB

Empat Tersangka Ditangkap dengan Setengah Ton Ganja

Rep: C30/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Unit Narkoba Polsek Johar Baru Polres Jakarta Pusat menggelar barang bukti penangkapan narkotika jenis ganja di halaman Makopolsek Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (13/3). (Republika/Adhi Wicaksono)
Unit Narkoba Polsek Johar Baru Polres Jakarta Pusat menggelar barang bukti penangkapan narkotika jenis ganja di halaman Makopolsek Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (13/3). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Empat tersangka ditangkap jajaran Polsek Metro Tanah Abang dalam kasus penyalahgunaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Dari penangkapan tersangka, kepolisian berhasil menyita barang bukti sebanyak setengah ton lebih ganja kering siap edar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, barang bukti yang disita dari tersangka dengan berbagai macam kemasan di antaranya 13 karung, 14 bungkus kertas besar dan 3 plastik warna hitam. "Total semuanya yang disita 555 kilogram ganja kering," kata Rikwanto dalam keterangan resminya, Senin (12/5).

Dikatakan Rikwanto, awalnya polisi meringkus dua tersangka yakni Oktavian Vernandi (25 tahun) dan Egi Tubagus Maulana (20 tahun), Jumat (9/5). Keduanya merupakan warga asli Bandar Lampung. Mereka merupakan kurir dan pengedar narkotika jenis ganja.

Keduanya ditangkap di tempat kos mereka di Jalan Kranji Gang Benteng Kecamatan Kranji Kota Bekasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 4 bungkus ganja seberat 4 kilogram.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengembangkan kasus tersebut. Pada Sabtu (10/5) pukul 15.30 WIB, polisi berhasil membekuk dua tersangka lagi. Masing-masing Fajar Tri Prasetio (32 tahun) warga Kelurahan Ciracas Kecamatan Ciracas Jakarta Timur. Sedangkan satunya bernama Ilham Ahmad Suhardi (33 tahun) warga Jalan Raya Kampung Tengah Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur.

Rikwanto menjelaskan, dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, polisi kemudian menggeledah dua lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan ganja. Polisi menemukan ganja kering sebanyak 35 bungkus paket seberat 35 kilogram yang dikemas dalam 3 kantong plastik besar di Jalan Raya Condet Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur.

Ia menambahkan, lokasi penggeledahan ke dua yakni di Jalan Muncang RT08 RW01 Nomor 43 A Kelurahan Bale Kambang Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur. Di tempat ini ditemukan 13 karung berisi 516 bungkus paketan daun ganja kering seberat 516 kilogram. "Jadi dari hasil pengembangan itu ditemukan 551 kilogram daun ganja kering," ujarnya.

Kasus ini sedang ditangani oleh Polsek Metro Tanah Abang. Keempat tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Metro Tanah Abang. Pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement