Senin 12 May 2014 12:53 WIB

KPK Periksa Ajudan Rachmat Yasin

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Muhammad Hafil
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersanggka usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (9/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersanggka usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan penyuapan yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY). Pada Senin (12/5), penyidik memanggil Rizki Widyanto sebagai saksi. Rizki merupakan ajudan Rachmat.

"Diperiksa untuk tersangka YY (Yohan Yhap)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin. Rizki akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyuapan terkait rekomendasi konversi kawasan hutan di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur).

KPK mengamankan sekitar sepuluh orang dalam operasi tangkap tangan Rabu (7/5). Keesokan harinya, KPK resmi menetapkan Rachmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait rekomendasi pemanfaatan lahan hutan di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), Jawa Barat. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin sebagai tersangka. Satu tersangka lainnya adalah FX Yohan Yap, yang disebut perwakilan dari PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA).

Saat operasi tangkap tangan, Rabu (7/5), petugas KPK mengamankan duit senilai Rp 1,5 miliar. Namun Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, adanya indikasi pemberian uang lain sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif sejumlah orang yang diamankan, diduga telah ada pemberian dana senilai Rp 3 miliar. Diduga pemberian uang ini juga terkait dengan rekomendasi konversi hutan di kawasan Bopunjur seluas 2.754 hektare.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement