Senin 12 May 2014 10:36 WIB

Kompetensi Aparatur Desa Harus Ditingkatkan

Rep: Ari Lukihardiyanti/ Red: Muhammad Hafil
Pemandangan suasana pedesaan.
Foto: panca/republika
Pemandangan suasana pedesaan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Aparatur desa, menjadi ujung tombak pembangunan di pedesaan. Oleh karena itu, DPRD Jawa Barat meminta kualitas aparatur desa lebih ditingkatkan lagi. Hal ini penting untuk memaksimalkan pembangunan di desa apalagi, setelah diberlakukannya undang-undang desa.

Menurut Anggota Komisi A DPRD Jawa Barat, Anwar Yasin, penyeleksian kepala desa harus dilakukan secara ketat dan sebaik mungkin. Apalagi, undang-undang desa akan segera diberlakukan pada 2015 mendatang.

"Bupati dan camat harus proaktif menyeleksi perangkat desa," ujar Yasin saat di hadapan Kepala Badan Koordinasi Pemerintahan Provinsi (BKPP) Wilayah III Jabar, pada acara DPRD Jabar Saba Desa' belum lama ini. 

Yasin mengatakan, kualifikasi pendidikan kepala desa harus ditingkatkan. Misalnya, kalau ada yang di bawah SMA, berarti harus segera mengikuti ujian paket C. Jadi nantinya, semua kepala desa minimal harus SMA.

''Kepala desa harus memiliki kemampuan mengelola anggaran yang baik,'' katanya.

Hal serupa turut disampaikan Anggota DPRD Jabar Irwan Natsir yang juga hadir pada pertemuan tersebut. Irwan mengatakan, dengan diberlakukannya undang-undang desa, berbagai program bantuan akan langsung masuk ke desa.

"Nanti bantuan ke desa itu akan berlimpah. Sehingga aparaturnya harus siap dan memiliki kemampuan yang baik, agar pembangunan di desa dapat berjalan maksimal," katanya.

Oleh karena itu, Irwan meminta agar Badan Koordinasi Pemerintahan Provinsi (BKPP) di masing-masing wilayah yang ada di Jabar turut menyosialisasikan seluruh program Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). "BKPP harus membantu tugas BPMPD, sehingga nanti ketika desa menerima banyak anggaran, kepala desa tidak pusing dalam mengelola," katanya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi C DPRD Jabar Yoga Santosa mengatakan, di antara bantuan yang masuk ke desa adalah bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu), pos pelayanan terpadu (Posyandu), dan bantuan Rp 100 juta/tahun. ''Kepala Desa, harus bisa memanfaatkan dengan optimal semua bantuan itu,'' kata Yoga. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement