REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK– Penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sawangan senilai Rp 1,1 miliar yang didanai menggunakan biaya APBD Kota Depok tahun 2011 dihentikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Hal itu dikarenakan kurangnya bukti untuk meningkatkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
''Kerugian negara sudah dikembalikan sesuai dengan perhitungan atau audit dari lembaga independen Universitas Indonesia (UI), dimana pengembalian uang tersebut masih dalam tingkat penyelidikan sehingga kasusnya tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,'' kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Hendri Siswanto di Kantor Kejari Depok, Jawa Barat, Jumat (9/5)
Lebih jauh dikatakan Hendri, menurut perhitungan atau audit dari UI, kerugian Negara yang ditimbulkan dari proyek pembangunan Puskesmas Sawangan yang dilaksanakan pada tahun 2011 silam tersebut adalah sebesar Rp 97.593.092.
''Uang tersebut pun telah dikembalikan pada awal April 2014 lalu,'' ungkap Hendri.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit pembangunan Puskesmas Sawangan dan memang menemukan ada kesalahan teknis yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pembangunan (RAB). Namun, pihak BPK telah meminta kepada pihak kontraktor untuk menggembalikan dana yang tidak terserap dan sudah dimasukan kembali ke kas negara.