REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah, Jumat (9/5).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengatakan, dalam SK Presiden 28/P/2014, tersebut Atut resmi dinonaktifkan, sekaligus pengangkatan Rano Karno menjadi pelaksana tugas kepala daerah.
Menurut dia, jabatannya tetap menjadi wakil, namun akan melaksanakan semua tugas gubernur. “Iya, tadi saya cek SK Atut sudah ditandatangai Presiden SBY,” kata Gamawan ketika dihubungi, Jumat (9/5).
Dia menambahkan, Rano sekarang sudah punya kewenangan penuh untuk melaksanakan tugas gubernur. Hal itu termaksud promosi, rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, meski harus dengan kordinasi dan konsultasi Kemendagri.
Gubernur Banten Atut Chosiyah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/5) kemarin. Dia menjadi terdakwa dugaan kasus pilkada lebak dan pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten.