REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi membenarkan telah diminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk KPU. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan perpanjangan masa rekapitulasi hasil pemilu legislatif tingkat nasional
"Diminta Presiden agar aktif membantu," katanya, Kamis (8/5).
Ia mengatakan draft Perppu itu dibuat untuk kelancaran tugas KPU. Dikhawatirkan, KPU tidak selesai merekapitulasi hasil pileg sesuai jadwal. Jika hal tersebut terjadi, KPU terancan hukuman pidana.
"Ini untuk kelancaran tugas KPU. Karena itu saya terus koordinasi dengan ketua KPU," katanya.
Ia mengatakan draft Perppu baru akan diserahkan besok, Jumat (9/5). Dijelaskannya, batas waktu perhitungan suara sampai pukul 00.00. Artinya, pemerintah masih memberikan kesempatan KPU untuk semaksimal mungkin bekerja.
"Batas waktu kan sampai jam 12 malam. Kalau KPU bisa menyelesaikan sesuai target tentu tidak diperlukan Perppu. Sejauh ini, belum ada permintaan KPU ke kita," katanya.
Sesuai Pasal 207 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, rekapitulasi hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat nasional harus disahkan oleh KPU paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara.
Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud, anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.
Dengan demikian, pada Jumat (9/5) besok, KPU sudah harus menetapkan secara nasional hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun kenyataannya, hingga Kamis dini hari, masih ada 14 provinsi yang belum disahkan perolehan suaranya oleh KPU Pusat.