REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap korbannya yang masih bersekolah kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Lily Djafar di Surabaya, Kamis, mengatakan, dua orang pelaku yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing berinisial AYK dan MSJ.
"Dua orang pelaku tersebut mengaku tega melakukan aksi pencabulan tersebut akibat terlalu sering menonton film porno melalui fasilitas telepon genggam," katanya.
Ia mengemukakan, dua orang pelaku tersebut masih berumur sekitar 17 tahun dan salah satu di antara pelaku masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah kejuruan.
"Sementara itu, korbannya saat ini masih berusia sekitar 14 tahun dan harus menanggung perbuatannya karena korban saat ini sedang hamil lima bulan," katanya.
Ia mengatakan, awal mula pelaku melakukan pencabulan tersebut dengan cara merayu korbannya untuk bermain ke rumah temannya yakni pelaku lainnya.
"Di rumah pelaku itulah korban dan pelaku pertama melakukan hubungan intim. Setalah puas, giliran pelaku kedua melakukan perbuatan serupa," katanya.
Ia mengatakan, tidak puas melakukan aksinya di salah satu rumah, salah seorang pelaku juga melakukan aksi serupa di salah satu lokasi wisata yang ada di Kota Surabaya.
"Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun kurungan penjara," katanya.