Kamis 08 May 2014 21:34 WIB

KPU Depok: Ada Kesalahpahaman Soal Pembubaran Rapat Validasi

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Taufik Rachman
  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Penghitungan Suara Pemilu DPR & DPD tahun 2014 di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Ahad (27/4). (Republika/Yasin Habibi)
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Penghitungan Suara Pemilu DPR & DPD tahun 2014 di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Ahad (27/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Titik Nurhayati membantah adanya pembubaran kegiatan validasi rekapitulasi penghitungan suara ulang oleh polisi yang dilakukan di gudang KPU Depok di Jalan Jalan Raya Kalimulya, Depok, pada Senin (5/5) malam.

''Tidak benar adanya pembubaran oleh polisi. Kantor KPU dan Gudang KPU itu setiap harinya dijaga polisi, artinya pihak polisi tahu kalau ada kegiatan tersebut,'' kata Titik di Kantor KPU Depok, Kamis (8/5).

Menurut Titik, kegiatan tersebut merupakan rapat internal KPU Depok dengan Panwaslu Depok. Kegiatan itu rekomendasi Panwaslu. ''Rapat validasi internal ini tidak perlu mengundang partai-partai, karena kegiatan itu hanya melakukan pencocokan data yang diminta oleh Panwaslu.

''Memang tak harus mengundang partai, yang diundang hanya yang melaporkan yakni Panwaslu. Lagian kalau diadakan rapat di kantor KPU tidak efektif karena setiap hari ada demonstrasi dan juga sangat tidak efektif memindahkan kotak-kotak suara itu dari gudang KPU ke Kantor KPU,'' tutur Titik.

Lanjut Titik, pihaknya sudah berkordinasi dan ingin bersama-sama Kapolres Depok, Kombes Pol Ahmad Subarkah untuk meluruskan masalah kesalahpahaman soal pemberitaan polisi membubarkan kegiatan validasi perhitungan surat suara di Gudang KPU Depok.

''Kami lembaga independen yang merupakan produk UU dan pihak kepolisian serta merta merupakan bagian dari seluruh kegiatan kami. Polisi otomatis bekerja mengamankan setiap kegiatan kami,'' jelasnya.

Peristiwa itu terjadi karena informasi yang salah. Partai mengira jika KPU akan melakukan penghitungan ulang surat suara. Padahal kegiatan itu hanya melakukan pencocokan data yang tak akan mengubah hasil rekapitulasi suara yang telah diumumkan pada 21 April lalu.

''Saya juga membantah tidak pernah diperiksa polisi ihwal kasus validasi diam-diam itu. Kami baru pulang dari Bandung ke KPU Provinsi Jawa Barat, tidak ada pemeriksaan polisi,'' tegasnya yang menambahkan, membenarkan validasi itu atas rekomendasi Bawaslu. Bukan saja Depok, tapi ada sepuluh kabupaten/kota yang direkomendasikan untuk melakukan validasi.

Titik mengaku bingung kenapa partai bisa menyatakan KPU telah bersembunyi-sembunyi. Dia juga menyatakan tak ada yang janggal dengan lokasi yang dipilih untuk pencocokan itu.

Atas pemberitaan media massa soal pembubaran kegiatan KPU Depok, beberapa pejabat jajaran Polresta Depok dipanggil ke Markas Polda Metro Jaya, antara lain Kapolsek Kompol Agus Widodo yang memberikan keterangan ke sejumlah wartawan. ''Saya sudah mengetahui soal pemanggilan itu,'' tandas Titik.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dari Polres Kota Depok terpaksa membubarkan secara paksa validasi atau penghitungan suara ulang yang dilakukan oleh KPU Kota Depok. Kegiatan validasi dilakukan di Gudang KPU Kota Depok di Jalan Raya Kalimulya bukan dilakukan di Kantor KPU Kota Depok yang barada di Jalan Kartini. ''Karena tidak ada izin, maka kami bubarkan,'' kata Kompol Agus Widodo, Kapolsek Sukmajaya, Depok, Selasa (6/5).

Menurut Agus, kegiatan validasi yang dilakukan penyelenggara pemilu secara diam-diam ini bisa memicu konflik antarpartai. ''Tidak ada izin dari kepolisian, kalau terjadi apa-apa nanti polisi yang disalahkan. Karena tidak ada yang bertanggung jawab, Ketua KPU Depok tak ada, maka kegiatan itu kami bubarkan,'' tutur kapolsek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement