Kamis 08 May 2014 15:17 WIB

KPK Gelar Perkara Sebelum Tentukan Status Rachmat Yasin

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Fernan Rahadi
Bupati Bogor Rachmat Yasin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Bupati Bogor Rachmat Yasin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan status beberapa orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Bogor, Kamis (8/5). Di antara yang diamankan petugas KPK ini adalah Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, proses pemeriksaan pihak yang diamankan sudah hampir rampung. "Setelah pemeriksaan akan ada ekspose (gelar perkara) di tingkat penindakan dan pimpinan untuk menentukan siapa yang dikualifikasi sebagai pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban," ujar dia, dalam pesannya, Kamis.

Petugas KPK mengamankan Rachmat dari kediamannya di Perumahan Yasmin, Bogor, dalam operasi tangkap tangan, Rabu, sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam operasi itu, petugas KPK juga menangkap pihak swasta Franciskus Xaverius Yohan dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin di salah satu restoran di kawasan Sentul. Petugas lembaga antirasuah itu juga mengamankan ajudan, supir, dan seorang perempuan. Petugas kemudian membawa mereka ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Dari operasi itu, petugas KPK mengamankan duit miliaran rupiah. Dugaan sementara, proses ini berkaitan dengan izin Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur). KPK kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap semua yang diamankan. Lembaga antirasuah itu akan mengumumkan status hukum pihak-pihak tersebut pada Kamis ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement