REPUBLIKA.CO.ID, BINJAI, SUMUT -- Kepolisian resor Kota Binjai Sumatera Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan penculikan terhadap Raihan (4), warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara.
"Kita tangkap pasangan suami istri penculik anak," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Binjai AKP Revi Nurvelani, di Binjai, Kamis.
Pasutri yang diamankan itu berinisial AI dan NS, warga Jalan Veteran Kecamatan Medan Helvetia kota Medan. Penangkapan terhadap mereka, setelah polisi menerima laporan dari orang tua Raihan yaitu Hendra dan Heni, terkait anak mereka yang dibawa kabur pasangan suami istri itu sejak dua hari yang lalu.
AKP Revi Nurvelani menjelaskan bahwa penculikan ini dikarenakan orang tua Raihan memiliki utang kepada tersangka sebesar Rp 15 juta.
Namun aksi penculikan ini termasuk dalam tindakan pidana dan kedua tersangka dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Aksi sepasang suami istri ini berakhir setelah petugas polisi yang menyamar dan mengaku sebagai keluarga korban, berniat akan memberikan uang tebusan kepada tersangka. Kini kedua tersangka penculikan anak ini sudah diamankan di mapolres Binjai, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara anak yang diculik Raihan (4), sudah kembali kepelukan orang tuanya," katanya.
Salah seorang pelaku penculikan AI mengaku aksi nekat ini dilakukan karena orang tua korban Raihan memiliki utang kepada mereka sebesar Rp 15 juta, dan tidak ada jawaban pasti kapan utang tersebut akan dilunasi.
"Akhirnya kami nekat membawa kabur anaknya, dan meminta tebusan kepada orang tua korban sebesar Rp 15 juta," katanya.