Kamis 08 May 2014 14:36 WIB

Duh, Tiga Pegawai BNN Jadi Tersangka Korupsi

Penyuapan (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Penyuapan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PARINGIN -- Tiga oknum pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran program Pencegahan Pemberantasan dan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balangan, Sofyan, Kamis, mengatakan, status ketiga oknum pegawai BNN tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiga orang oknum tersebut masing-masing berinisial AR selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, AH selaku Staf Pengelola dan MY selaku Pelaksana Kegiatan atau Kontraktor," katanya.

Ketiganya terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran program P4GN dalam kegiatan tes urine di lingkungan sekolah, pemerintah dan swasta Tahun Anggaran 2012.

Menurutnya, saat ini pihak Kejaksaan setempat belum bisa memastikan berapa persisnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan ketiga oknum pegawai BNN Paringin tersebut.

"Saat ini baru bisa diperkirakan, belum bisa dipastikan berapa besaran kerugian negara. Perkiraan sementara mencapai Rp128 juta," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk kepastian besaran kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan ketiga oknum tersebut masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ketiga oknum tersebut akan dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tambahnya.

Sebelumnya, 2013 lalu seorang oknum pegawai BNN Balangan juga terlibat kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat Kepala BNN waktu itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement