Kamis 08 May 2014 13:48 WIB

Terungkap! JK yang Laporkan Kasus Century ke Kapolri

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kaget dengan yang disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu Boediono, bahwa Bank Century dirampok pemilknya, mantan wapres Jusuf Kalla (JK) segera memberi perintah kepada Kapolri. Kala itu, ketika mendapat laporan tersebut, JK menginstruksikan Jenderal (purn) Bambang Hendarso Danuri untuk mengerahkan pasukan menangkapn Robert Tantular.

 

“Saya telepon Kapolri untuk menangkap pemiliknya hari itu juga jam itu juga,” ujar JK dalam kesaksiannya pada persidangan kasus Century di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (8/5).

 

JK mengatakan, awalnya ia bertanya kepada Boediono yang saat itu menghadapnya bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ikhwal perampokan ini. Apakah sudah membawa Robert ke ranah hukum atau belum. Namun, ketika disinggung hal itu Boediono mengatakan tidak menemukan landasan hukum untuk dijadikan dasar melaporkan Robert ke polisi.

 

“Loh itu kan dirampok, ya harus diproses hukum, jadilah saat itu Robert ditangkap atas kasus ini,” ujar JK.

 

Bertolak dari laporan Boediono dan Sri pada 25 November 2008 silam ini, JK lalu meneruskannya kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono( SBY). Saat itu, menurutnya  SBY yang baru pulang dari tugas internasional tampak kaget dan meminta rincian laporan dari Menkeu terkait bailout Century. Ketika itu, angka bailout Century ada di angka Rp 2,7 triliun.

 

JK hadir bersaksi untuk kasus Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi. JK dengan kapasitasnya sebagai wapres pada 2008 silam dihadirkan untuk dimintai keterangannya terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout, serta penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement