Kamis 08 May 2014 13:21 WIB

JK: Bailout Century Tak Ada Dasar Hukumnya

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wapres Jusuf Kalla (JK) sempat menolak tegas bailout Century yang pada 25 November 2008 masih berada di kisaran angka Rp 2,7 triliun. JK mengatakan, ada peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (perpu) yang mengatakan, negara tak perlu menalangi dana hilang dari bank yang gagal karena buruknya manajemen.

Menurutnya, blanket guarantee atau penjaminan penuh dari pemerintah seharusnya tak bisa digelontorkan. Karena jatuhnya Century bukan karena dampak krisis melainkan kegagalan bank itu sendiri.

"Kalau diberi blanket guarantee kita bisa mengulang kesalahan yang sama pada 1998. Ketika itu dana Rp 600 triliun turun untuk menyelamatkan bank-bank. Hingga sekarang kita masih harus menanggaung utangnya karena dana tersebut hasil pinjaman luar negeri," ujar JK dalam persidangan kasus Century di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5).

Ia pun menuding ada perbuatan tidak berdasarkan hukum atas pemberian dana talang kepada Century. Ia berujar, memang mekanisme yang dilakukan dengan diawali pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) masih berada dalam koridor aturan. Namun ketika bailout diberikan, ini dikatakannya sebagai langkah yang tidak ada dasar hukummnya.

"Padahal negara hanya akan menjamin talang rekening-rekening yang di bawah Rp 2 miliar. Itu pun syaratnya sangat ketat sekali, tapi ini sudah menggelontorkan triliunan untuk bank yang gagal karena dirampok, bukan akibat krisis," papar dia.

Dalam persidangan saksi sebelumnya, Sri Mulyani selaku menkeu dan ketua KSSK mengatakan memang di benaknya Century hanya akan diberi FPJP Rp 632 miliar, bukan triliunan. Angka itu pun masih tentatif karena harus mengikuti Capital Adequancy Ratio (CAR). Tapi faktanya, CAR Century tiba-tiba merosot dari angka minus 3,53 persen menjadi minus 35,95 persen.

Akibatnya, dana yang dipersiapkan sebesar Rp 2,5 triliun untuk jaga-jaga pun langsung habis terpakai. Ia mengaku sempat kaget dan heran dengan terjun bebasnya CAR Century yang turun drastis dalam rentang waktu dua hari saja. 

Saat itu, ketika Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik pada Jumat 21 November 2008, CAR bank tersebut ada di kisaran minus 3,5 persen.

"Tapi lepas weekend, Senin tanggal 24 November tiba-tiba sudah turun sampai ke angka 35,95 persen. Ditambah dengan macetnya surat-surat berharga Century yang sebenarnya baru jatuh tempo awal 2009, jumlah untuk menalangi pun terus membengkak," kata Sri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement