REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Rio Sugiarto alias Babeh (43 tahun) diduga sebagai pelaku sodomi terhadap korban remaja, AZ (17) dibekuk aparat kepolisian Polresta Depok, Selasa (6/5).
Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Subarkah mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polresta Depok tengah mendalami apakah ada korban lain Babeh, selain AZ. ''Kami belum tahu apakah ada korban lain selain AZ,'' kata Kapolres di Mapolres Depok, Rabu (7/5).
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka Babeh memiliki kelainan seksual. Dia penyuka sesama jenis. Adapun modus yang dilancarkan tersangka untuk menjerat AZ ialah dengan iming-iming mampu memberikan tenaga dalam
''Tersangka adalah penjual Hamster dan ditangkap dikediamannya di kawasan Desa Citayam, Pabuaran, Bojonggede atas laporan orang tua korban,'' terang Kapolres.
Menurut Paur Humas Polresta Depok, Ipda Bagus Suwandi, peristiwa ini bermula ketika keduanya bertemu kali pertama, Babeh lalu mengatakan bahwa tubuh AZ kotor dan harus dibersihkan. Selang beberapa hari, Babeh menelepon AZ untuk datang ke rumahnya di kawasan Citayam Depok. AZ menyanggupi permintaan Babeh tersebut.
Ditempat itulah tersangka melancarkan aksinya. Babeh langsung meminta AZ untuk melepas pakaiannya karena dia mengaku mau menransfer ilmu kebatinan. ''Pelaku ternyata AZ justru dicabuli dan disodomi,'' ujar Bagus.
Bagus mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal diancam dengan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
''Pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan itu dan didasari suka sama suka. Tapi kami tidak begitu saja percaya dan kasusnya masih kami selidiki, bahkan kemungkinan ada korba-korban lainnya,'' kata Bagus.