REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimohonkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu (7/5).
Menurut mahkamah, frasa 'demi hukum' sebagaimana termaktub dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi dalam perubahan status dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
"Ketentuan mengenai syarat-syarat tersebut justru merupakan jaminan kepastian hukum yang adil bagi para pihak dalam hubungan kerja dimaksud," kata Anggota Majelis Hakim Anwar Usman, saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Tentang dalil dalil Pemohon bahwa adanya multitafsir terhadap frasa 'demi hukum' dalam pelaksanaannya di lapangan, baik dari perspektif pengusaha maupun pekerja/buruh dalam perkara a quo merupakan problem hukum yang bersifat implementatif dari pelaksanaan Undang-Undang, bukan merupakan problem hukum yang bersifat pertentangan norma Undang-Undang terhadap UUD 1945.
"Jikalaupun terdapat ketidaktaatan salah satu pihak dalam pelaksanaannya sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang maka hal itu menjadi kewenangan pemerintah, khususnya yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan, yang salah satu fungsinya adalah untuk melakukan pengawasan agar para pihak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU 13/2003," tutur Anwar.
Namun demikian, lanjutnya, apabila terjadi perselisihan mengenai syarat-syarat tersebut yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia di luar pengadilan maka perselisihan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan.
Apindo yang diwakili oleh Sofjan Wanadi dan Suryadi Sasmita selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menguji Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945. Pemohon menilai Pasal 59 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan tidak diberikan penafsiran yang pasti oleh pembentuk Undang-Undang sehingga penerapan Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan menjadi multi tafsir baik pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh.